Pancasila menurut Tata Bahasa berarti Lima Dasar :
Panca berarti Lima , sedangkan Sila berarti Dasar Kesusilaan..
Pancasila merupakan Landasan atau Dasar dari Negara Indonesia Merdeka, yang di kemukakan dalam Sidang BPPK (Badan Penyelidik usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Juni 1945 yang kemudian untuk pertama kalinya Pembukaan di Rencanakan pada tanggal 22 Juni 1945 yang terkenal sebagai Jakarta Charter (Piagam Jakarta) dan terbentuk Pancasila sebagai dasar Falsafah Negara pada waktu di tetapkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu pada Tanggal 18 Agustus 1945 yang meliputi:
Pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah Hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka Penjajahan diatas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan di dorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan beradap
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang di Pimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Pemusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
persatuan dan kesatuan semua Sila dalam Pancasila dapat di Rumuskan demikian, bahwa di dalam tiap sila tersimpul Sila-sila yang lainnya, sehingga sebenarnya dan Lengkapnya adalah sebagai Berikut :
1. Sila Ketuhanan yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang Maha Esa
yang berketuhanan yang Adil dan Beradap yang Berpersatuan Indonesia
yang Berkerakyatan yang di Pimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan dan yang Berkeadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradap adalah yang Berketuhanan yang Maha Esa
yang Berpersatuan Indonesia , yang Berkerakyatan yang di Pimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Pemusyawaratan/Perwakilan dan yang Berkeadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Sila Persatuan Indonesia adalah yang Berketuhanan yang Maha Esa yang Berkemanusiaan yang
Adil dan Beradap yang Berkerakyatan yang di Pimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Pemusyawaratan/Perwakilan yang Berkeadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Sila Kerakyatan yang di Pimpin oleh Hikmat kebikasanaan dalam Pemusyawaratan/Perwakilan
adalah yang Berketuhanan yang Maha Esa yang Berkemanusaiaan yang adil dan Beradap yang
Berpersatuan Imdonesia yang berkeadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Sila Keadila Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah yang Berketuhanan yang Maha Esa
yang berketuhanan yang Adil dan Beradap yang Berpersatuan Indonesia yang Berkerakyatan
yang dii Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Pemusyawaratan/Perwakilan.
Sebuah Penelitian yang di adakan pada Universitas Gajah Mada menurut rumus dari Pengurus Senat di dalam menilai Dasar Sistem Negara kita Indonesia ini di katakan Demikian :
PERTAMA : Apabila di Nilai secara Ilmiah merupakan suatu sistem yang analitis,sintetis
yaitu rapi di dalam Perinciannya dan merupakan Kesatuan yang Utuh, merupakan
suatu sistem yang Harmonis Bulat dan Tunggal dengan lain Perkataan
Bermutu sangat Tinggi.
KEDUA : di tinjau dari sudut Kebatinan, adalah suatu buah Kudus Keajaiban pikir dan Jiwa
bangsa Indonesia sehingga yang paling sesuai dan tepat bagi Pribadi Bangsa Indonesia.
KETIGA : di lihat dari sudut hidup bersama antara Negara-negara memungkinkan Negara Indonesia
mempunyai Hakekat, Sifat, bentuk dan susunan yang tersendiri yang di luar
pihak manapun juga.
Pada Waktu Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam Rapat-rapatnya mencari Philosofiche Grondslag untuk Indonesia yang akan Merdeka, maka di putuskan Pancasila sebagai Dasar Negara. hal ini berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan Negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila yang sudah di tetapkan sebagai Dasar Negara itu, di sini timbullah satu Pertanyaan bagaimana jika rakyat atau Negara dalam hal ini Pemerintah bermaksud atau telah Melanggar Pancasila ????
Maka jawabannya ialah jika Rakyat secara individu atau segolongan masyarakat Melanggar maka ia akan di tindak berdasarkan Peraturan Hukum yang telah berlaku yang sesuai dengan Perbuatannya yang terdapat di dalam KUHP atau Perangkat hukum kita yang di jalankan oleh alat-alat Negara. dan jikalau Negara atau Pemerintah yang Melanggarnya maka ia akan di tindak oleh rakyat yang telah mengamanatkan / memperwakilkan dirinya kepada MPR, DPR, PRESIDEN, dengan segalah Aparaturnya untuk menindak (sebagai penindak) atau di tindak (sbg,tersangka,terdakwa) sesuai dengan Prosedur atau Tata Hukum yang telah berlaku dan apabilah tidak berhasil sudah tidak ada yang bisa di percaya masyarakat atau tidak sesuai dengan Nilai-nilai Keadilan Maka rakyat sebagai Social Control atau sebagai kontrol terakhir akan turun langsung menjatuhkan atau membubarkan Pemerintahan tersebut yang dampaknya tentu sangat merugikan Bangsa ini yang tidak kita inginkan.
Azas Kedaulatan Rakyat
azas ini terlihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar RI 1945
yang menyebutkan sebagai berikut :
"maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam Undang-undang Dasar Negara
Indonesia, yang berkedaulatan Rakyat............'101) (e.b.dari penyusun) serta Pasal 1 Ayat (2)102)
Azas ini menghendaki agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan kemauan rakyat,
Dalam bidang hukum Pancasila merupakan sumber hukum Materil, karena setiap isi peraturan Perundang-Undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal ini terjadi , maka peraturan itu harus segera di cabut, dan termasuk di dalamnya Perda-Perda nakal yang melanggar Pancasila yang tidak sesuai dengan undang-undang Dasar RI 1945 yaitu Perda-perda yang mengizinkan/melegalkan produksi dan peredaran Miras juga perda yang melegalkan Lokalisasi bagi PSK, perjudian dan juga Perda-perda yang lain yang melanggar Dasar Negara mesti di Cabut., karena Bangsa ini adalah Bangsa yang menjunjung Tinggi nilai-nilai Ilahia Bangsa yang bertuan, tuan yang bertuhan di Dasarkan atas Norma Kesopanan yakni PANCASILA.
Dasar Negara Pancasila
Dalam bidang hukum Pancasila merupakan sumber hukum Materil, karena setiap isi peraturan Perundang-Undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal ini terjadi , maka peraturan itu harus segera di cabut, dan termasuk di dalamnya Perda-Perda nakal yang melanggar Pancasila yang tidak sesuai dengan undang-undang Dasar RI 1945